TAPIAN DANAU

TAPIAN DANAU
Ponorama Danau Diatas Alahan Panjang kab. Solok

Rabu, 22 September 2010

RPP PKN KELAS X



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
                                                            No. 02 / I
Nama Sekolah                     :  SMAN 1 IX Koto Sungai Lasi
Mata Pelajaran                     :  Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas  / Semester                 :  X / I / 2010 - 2011
Alokasi Waktu                      : 4 x 45’ (Dua kali pertemuan)

Standar Kompetensi          :   1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar               :   1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan

Indikator                                 : 
·         Mendeskripsikan asal mula  terjadinya negara
·         Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara
·         Mendeskripsikan sifat hakikat negara.
·         Mengidentifikasi ciri-ciri bentuk negara

I.   Tujuan Pembelajaran  :
            Pertemuan I
1.     Siswa akan dapat mendeskripsikan asal mula terjadinya negara
2.     Siswa akan dapat menguraikan arti pentingnya pengakuan negara lain bagi suatu negara yang baru berdiri.
Pertemuan  II
3.      Siswa akan dapat menguraikan sifat dan hakekat negara
4.     Siswa akan dapat mengidentifikasi ciri-ciri negara kesatuan dan negara serikat.
5.     Siswa akan dapat mendeskripsikan bentuk bantuk kenegaraan.

II.  Materi Ajar (Materi Pokok)
            Pertemuan I
A.    Asal mula terjadinya Negara.
B.    pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain

Pertemuan II

C.    Sifat Hakikat Negara.
D.    Ciri-ciri negra kesatuan dan ciri-ciri negara serikat
E.    Bentuk- bentuk kenegaraan
                 
I.   Asal Mula Terjadinya Negara
Dalam mempelajari asal mula terjadinya negara dapat kita pelajari melalui 3 pendekatan, yaitu :
a.       Melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder
b.      Melalui pendekatan teoritis
c.       Melalui pendekatan factual
A.    Pertumbuhan secara primer dan sekunder
                  Pertumbuhan negara secara primer yaitu adanya masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Secara ringkas dapat dilihat pada bagan di bawah ini :
 


                                                                                                                     
   

1.      Fase suku / Persekutuan masyarakat / Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan.
2.      Fase kerajaan / Rijk
Kepala suku sebagai Primus Interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3.      Fase negara nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa memenuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikianlah yang dinamakan fase nasional.
4.       Fase negara demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kemudian tiidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya Negara Demokrasi.
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah secara hukum. Contoh : lahirnya negara Indonesia setelah melewari revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945.


B.     Pendekatan Teoritis
            Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian. Pendapat tersebut adalah:
Terjadinya negara secara teoritis, adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian. Secara ringkas pendekatan teoritis dapat dilihat pada matrik di bawah ini.

Teori
Tokoh
Ajaran Yang Dikemukakan
Teori Ketuhanan
1.      Agustinus
2.      F.J Stahl
3.      Haller
4.      Kranenburg
5.      Jean Bodin
1.      Negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
2.      Terbagi dalam Teori Ketuhanan Langsung dan Tidak Langsung :
  1. Teori Ketuhanan Langsung :
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan langsung, sehingga beranggapan Raja adalah merupakan ”penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan sendiri”.
Contoh : Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari dan Raja Fir’auan di Mesir Kuno mengaku dirinya Tuhan.
  1. Teori Ketuhanan Langsung :
Bahwa negara ada memang sudah kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja. Raja memerintah atas nama Tuhan. Pada negara modern, dapat diketahui melalui Konstitusinya negaranya dengan mencantumkan kalimat ” by the grace of Good” (Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa).
Teori Perjanjian Masyarakat
1.      Thomas Hobbes
2.      John Locke
3.      J.J. Rousseau
4.      Montesquieu
3.      Negara terjadi karena adanya kontrak sosial (perjanjian masyarakat). Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaula-tannya kepada negara untuk menyeleng-garakan kepentingan masyarakat.

4.      John Locke,  bahwa pada tahap I perjanjian antar individu yang diadakan untuk membentuk negara (pactum unionis). Pada tahap II, perjanjian diadakan dengan penguasa (pactum subjectiones). Negara yang dikehendaki ”monarki konstitusional”.
5.      Thomas Hobbes, menghendaki ”monarki absolut”.
6.      J.J. Rousseau, (disebut Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
Toeri Kekuasaan
1.      Horald J. Laski
2.      Leon Duguit
3.      Karl Marx
4.      Oppenheimer
5.      Kallikles
§  Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
§  L. Duguit, seseorang karena kelebihanya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi  maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

§  Karl Marx, negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
Teori Kedaulatan
1.      Vonthering
2.      Paul Laband
3.      G. Jellinek
a.      Kedaulatan Negara :
Kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1.      Krabbe
b.      Kedaulatan Hukum :
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
Teori Hukum Alam
1.      Plato
2.      Aristoteles
3.      Agustinus
4.      Thomas Aquinas
A.     Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
B.     Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terben-tuklah berturut-turut “Keluarga ®     Masyarakat  ®    Negara”.
C.     Agustinus, negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada di dalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama agama, yakni keadilan.
D.    Plato, terjadinya negara secara evolusi.
E.     Thomas Aquinas, negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

C.     Pendekatan Faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejara (kenyataan historis). Pendekatan faktual antara lain:
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis). Pendekatan faktual antara lain mencakup:
§  Occopatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yang didiami oleh budak-budak negro kemudian menjadi negara merdeka pada tahun 1847.

§  Fusi (Peleburan)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

§  Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.

Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prussia (Jermanz0 karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I.

§  Accesie (Penarikan)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
Contoh: Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

§  Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: ketika dibentuk pada tahun 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir

§  Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena pendudukan pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.

§  Innovation (Pembentukan Baru)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.




§  Separatisme (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan.
Contoh: Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.

II.      Pentingnya Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (kanstitutif), namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut ini:
                                           a.                  Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi dari Negara lain.
                                          b.                  Ketentuan hokum alam bahwa suatu Negara tidak dapat hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain
                                           c.                  Keinginan untuk hidup berdampingan dan menciptakan kerukunan dan kedamaian internasional
Dari uraian di atas  unsure pembentuk bangsa secara mutlak harus dipenuhi adalah : rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat (unsure konstitutif). Sedangkan  pengakuan dari Negara lain merupakan unsure deklaratif.

III. Sifat Hakikat Negara
a.     Sifat Negara
Berdirinya suatu negara, sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat istiadat dan sebagainya. Hakekat berdirinya suatu negara, sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1984), sifat hakekat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)      Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2)     Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)     Sifat Mencakup Semua (All-Embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

b.    Hakekat Negara
Sejak kata ”negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pula kata ”negara” ditafsirkan dalam berbagai arti berikut ini.
§ ”Negara” dipakai dalam arti penguasa, yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu;
§ ”Negara” dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
Dari dua penafsiran tentang pengertian di atas, kita dapat membedakan pula pengertian negara dalam arti formal dan material sebagai berikut :
§  Dalam arti formal, negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahn pusat. Negara dalam pengertian ini diartikan sebagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik dari negara formal adalah kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara ilegal. (Umumnya dilaksanakan pada negara-negara Komunis).
§  Dalam arti material, negara diartikan sebagai masyarakat (staat-gemenschaap) atau negara sebagai persekutuan hidup. (Umumnya dilaksanakan pada negara-negara demokrasi).

IV.       Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
a)      Negara Kesatuan
Bentuk Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan dipimpin oleh pemerintah pusat serta memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Bentuk Negara kesatuan terdiri dari :
1)            Negara kesatuan dengan system sentralisasi
Negara kesatuan dengan system sentralisasi merupakan system pemerintahan dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakan saja.
2)            Negara kesatuan dengan system dentralisasi
Negara kesatuan dengan system dentralisasi merupakan system pemerintahan dimana kepala daerah (sebagai pemerintah daerah / pemerintah lebih rendah dari pusat)  diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri (otonom) dan system ini dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.

Secara umum bentuk Negara kesatuan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
(1)      Kedaulatan Negara mencakup ke dalam dank ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
(2)      Negara hanya memiliki satu Undang-Undang Dasar, satu Kepala Negara, satu Dewan Menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)      Negara kesatuan hanya memiliki satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh  Bentuk Negara Kesatuan : Indonesia, Filiphina, Belanda, Italia, dan Jepang.

b)      Negara Serikat (Federasi)
Bentuk Negara serikat adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian, yang dipimpin oleh pemerintah pusat dimana kedaulatan ke luar sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat sedangkan kedaulatan ke dalam sebagaian menjadi wewenang pemerintah pusat dan sebagian menjadi wewenang pemerintah negara bagian.
Secara umum cirri-ciri bentuk Negara serikat meliputi :
1)            Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
2)            Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3)            Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4)            Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
5)            Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan parlemen (senat dan konggres)
Contoh Negara federasi : Amerika Serikat, Malaysia, India, Australia, Jerman, Brazil dan Swiss.

V.                Bentuk Kenegaraan
B.     Koloni
Koloni adalah suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain. Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda
C.     Trustee (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan Negara-negara yang kalah perang dalam PD II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta Negara yang menang perang. Contoh : Papua Nugini merupakan bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahu 1975.
D.    Mandat
Mandat adalah suatu Negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam PD I dan diletakkan di bawah perlindungan Negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : Kamerun merupakan Negara bekas jajahan Jerman menjadi mandate Negara Perancis.
E.     Protektorat
Protektorat adalah suatu Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain yang kuat. Pada umumnya Negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara diserahkan pada Negara yang menjadi pelindungnya. Contoh : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka menjadi protektorat Perancis
F.      Dominion
Dominion merupakan bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah Negara yang sebelumnya merupakan Negara bekas jajahan Inggris yang merdeka dan berdaulat, serta mengakui raja / ratu Inggris sebagai rajanya (lambing persatuan). Negara-negara dominion bergabung dalam Negara-negara persemakmuran Inggris. Negara-negara dominion memliki kedaulatan penuh baik ke dalam maupun ke luar. Contoh : Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia dan Selandia Baru.
G.    Uni
Uni Gabungan dua atau lebih Negara merdeka dan berdaulat dengan kepala Negara yang sama. Uni dibedakan menjadi :
1)                  Uni personal (personal union), yaitu gabungan antara dua Negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala Negara. Segala urusan dalam dan luar negeri diurus masing-masing Negara.
Contoh : Inggris dan Scotlandia (1603 – 1704)
                Swedia dan Norwegia (1814 – 1905)
                Kroasia dan Hongaria (1102 – 1918)
2)                  Uni Zui Generalis (generalis union), adalah gabungan Negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia – Belanda 1949 -1956
3)                  Uni Riil (real union), yaitu gabungan antara dua Negara atau lebih, dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa alat perlengkapan Negara guna mengatur kepentingan bersama.
Contoh : Uni Austria – Hongaria 1867 – 1919
                 Swedia dan Norwegia 1815 -1905

D. Metode Pembelajaran 
      Metoda  Pembelajaran :
-      Penyampaian Informasi.
-      Diskisi Kelompok dan kelas.
-      Presentasi
Model Pembelajaran :
                    - Artikulasi ( Model ahli )
     
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
1.  Kegiatan Awal Alokasi Waktu ( 10 Menit )
-      Tanya Jawab tentang pelajaran minggu yang lalu.
-      Menyampaikan pokok materi hari ini.
-      Menyampaikan informasi tetang Kompetensi dasar, Indikator serta tujuan pembelajaran hari ini.

2.     Kegiatan Inti. ( Alokasi Watu 65 Menit )
1.     Guru menyampakan informasi, sementara siswa menperhatikan sambil membuat catatan tentang asal mula  terjadinya negara, pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara,
2.     Untuk mengetahui daya serap siswa guru membentuk kelompok siswa secara berpasangan dengan teman sebangkunya.
3.     Guru menyuruh salah seorang dari pasangan itu menceritakan materi yang baru diterima dari guru dan pasangannya mendengarkan sambil membuat catatan-catatan kecil, kemudian berganti peran. Begitu juga kelompok lain.
4.     Guru menyuruh siswa secara acak menyampaikan hasil wawancaranya dengan teman pasangannnya. Sampai sebagaian siswa telah menyampaikan hasil wawancaranya.
5.     Guru mengulangi / menjelaskan kembali materi yang sekiranya belum dipahami siswa.

3.    Kegiatan Penutup Alokasi waktu ( 15 Menit )
-      Guru memberikan pelurusan agar tidak terjadi kesalahan konsep.
-      Guru bersama siswa mengmbil kesimpulan akhir sebagai penguatan terhadap materi yang dipalajari.
-      Guru melakukan pertanyaan terhadap beberapa siswa sebagai upaya pengecekan penguasaan materi oleh siswa.
-      Guru memberikan tugas untuk mencari contoh - contoh Ius Sangainis, Ius Soli Apatrida, Bipatrida dan tata cara perwarganegaraan biasa.
-      Guru menutup pelajaran dengan salam.


Pertemuan  2
1. Kegiatan Awal Alokasi Waktu ( 10 Menit )
-      Tanya Jawab tentang pelajaran minggu yang lalu.
-      Menyampaikan poko materi hari ini.
-      Menyampaikan informasi tetang Kompetensi dasar, Indikator serta tujuan pembelajaran hari ini.

2.  Kegiatan Inti. ( Alokasi Watu 55 Menit )
1.    Guru menyampakan informasi, sementara siswa menperhatikan sambil membuat catatan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sifat hakikat negara, bentuk negara dan bentuk-bentuk kenegaraan..
2.     Untuk mengetahui daya serap siswa guru membentuk kelompok siswa secara berpasangan dengan teman sebangkunya.
3.    Guru menyuruh salah seorang dari pasangan itu menceritakan materi yang baru diterima dari guru dan pasangannya mendengarkan sambil membuat catatan-catatan kecil, kemudian berganti peran. Begitu juga kelompok lain.
4.    Guru menyuruh siswa secara acak menyampaikan hasil wawancaranya dengan teman pasangannnya. Sampai sebagaian siswa telah menyampaikan hasil wawancaranya.
5.    Guru mengulangi / menjelaskan kembali materi yang sekiranya belum dipahami siswa.

3. Kegiatan Penutup Alokasi waktu ( 25 Menit )
-      Guru memberikan pelurusan agar tidak terjadi kesalahan konsep.
-      Guru bersama siswa mengambil kesimpulan akhir sebagai penguatan terhadap materi yang dipalajari.
-      Guru melakukan pertanyaan terhadap beberapa siswa sebagai upaya pengecekan penguasaan materi oleh siswa.
-      Guru memberikan tugas untuk mencari satu artikal tentang sifat hakikat negara dikoran dan dicatat kesimpulan artikel tersebut.
-      Guru menutup pelajaran dengan salam.
-      Post Test

F. Alat dan Sumber Belajar
a.    Alat   :
-      Laptop.
-      LCD
-      Power Poin Materi Bentuk negara dan bentuk kenagaraan

b. Sumber bahan :
              - Buku Pendidikan Kewarganegaraan  Kelas X untuk SMA Karangan Budiyanto, penerbit erlangga halaman 06 s/d 22
              - Buku Tata Negara untuk SMU kelas 3
       
G. Penilaian        
      * Test tertulis berbentuk Essey.
* Penilaian terhadap proses dan hasil presentasi siswa baik dalam kelompok masing-masing ataupun secara individu.
* Penilaian terhadap tugas ( PR )
Instrmen Penilaian
a.  Tes Tertulis bentuk Essay
     Jawablah pertanyaan berikut secara jelas dan rinci!
1.       Jelaskan pengertian  bangsa dari berbagai ahli dengan benar !
2.       Uraikan unsur unsur terbentuknya bangsa !.
3.       Jelaskan pengerian negara menurut salah satu ahli !.
4.       Pengertian negara yang mana yang cocok untuk negara Indonesia !
5.       Sebutkan  unsur-unsur  terbentuknya Negara dengan benar !

b.    Kunci Jawaban :

NO.
BUTIR SOAL
BOBOT
1
pengertian  bangsa dari berbagai ahli
 a.          Bagnsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Sebuah bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bias dirumuskan secara eksak (Hans Kohn /Jerman)
 b.          Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu (Ernest Renan / Perancis)
 c.          Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib (Otto Bauer / Jerman)
d.          Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (F. Ratzel / Jerman)
 e.          Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (Jalobsen dan Lipman)






( 2 )




( 2 )



( 2 )




( 2 )

J U M L A H
2
2
unsur unsur terbentuknya bangsa:
Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality in history dan poltics mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
a.    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
b.    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c.    Keinginan akan kemandirian, keunggulan individualitas, keaslian atau keikhlasan. Contoh: menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d.    Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise







( 1 )



( 1 )


( 1 )


( 1 )

J U M L A H
4
3
pengerian negara menurut salah satu ahli:
1.      Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.      George Jellinek           :          
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
3.      G.W.F. Hegel                         : 
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
4.      Mr. Kranenburg                   : 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
5.      Logeman                               : 
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat
6.      Jean Bodin                           :
Negara adalah suatu persekutuan dari beberapa keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari lembaga yang berdaulat
7.      Roger F. Soltau                    :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
8.      Hugo De Groot (Griotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
9.      Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10.    Oppenheimer
Menurutnya, jika di suatu masyarakat tertentu terdapat suatu deferensial politik (antara pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
11.    Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
12.   Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah peemerintahan yang sama.
13.   Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
14.   M.Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu kominitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan mempunyai pemerintahan



( 2 )


( 2 )



( 2 )



( 2 )



( 2 )



( 2 )




( 2 )


( 2 )


( 2 )



( 2 )



( 2 )



( 2 )



( 2 )





( 2 )

J U M L A H
2
4
Pengertian negara yang mana yang cocok untuk negara Indonesia :
INTEGRALISTIK  :
Menurut pandangan tokoh teori ini, negara merupakan suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis. Tokoh teori adalah B. Spinoza, Adam Muller, dan di Indonesia Soepomo.







( 3 )


J U M L A H
3
5
Unsur-unsur  terbentuknya Negara adalah:
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht suatu negara harus memiliki syarat-syarat (unsur) berikut ini:
·          Rakyat yang bersatu
·          Daerah atau wilayah
·          Pemerintah atau wilayah
·          Pengakuan dari negara lain






( 1 )
( 1 )
( 1 )
( 1 )

J U M L A H
4
J U M L A H
15

               Jml. Skor Perolehan
NILAI =  _________________  x 100
               Jumlah Skor Max.
 
 







1.        Pengamatan Tingkah laku.

LEMBARAN PENGAMATAN


No.

No. Absensi
Indikator Sikap dan Nomor Indikator
Nilai rata rata
Kerajinan
Kedisiplinan
Kejujuran
kesopanan
Kerja sama
Kepedulian
Tanggung Jawab
Menghagai pedapat oarang lain
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
01.










02.










03.










04.










05.










06.










07.










08.










09.










10.










11.










12.










13.










14.










15.










16.










17.










18.










19.










20.










21










22










23










24










25










26










27










28










29










30










31










32










33











B. Penilaian.
 Kriteria Skor :
1.    Sangat kurang.
2.    Kurang / jarang.
3.    cukup.
4.    baik / sering.
5.    sangat baik / sangat sering

 Kriteria Penilaian :
            15 – 20 Sangat kurang ( SK ).
            21 – 25 Kurang ( K ).
            26 – 30 Cukup ( C ).
            31 – 35 Baik  ( B )
            36 – 40 Sangat Baik ( SB )


Mengetahui
Kepala Sekolah



K A S M I R, SH,MM
NIP: 195707111980031005



Sungai Lasi 12 Juli 2010
Guru Mata Pelajaran PKn



F I R D A U S, S.Pd
NIP: 196712311994121009